Postingan

Pertama Kalinya Rusia-Ukraina Mengadakan Perundingan, Perundingan Berlangsung 5 Jam Bahas Gencatan Senjata

Jakarta -  Rusia-Ukraina melakukan perundingan untuk pertama kalinya pada Senin (28/2) pagi di perbatasan antar Belarusia dan Polandia. Pertemuan delegasi dari kedua negara berlangsung selama lima jam. "Negosiasi Rusia-Ukraina telah selesai dan pertemuan berlangsung lima jam," tulis Kedutaan Besar Rusia di Jakarta di akun Twitter resminya. Dalam negosiasi itu, disebutkan Rusia diwakili ajudan Presiden Vladimir Putin, Vladimir Medinsky. Sementara itu, delegasi Ukraina dipimpin oleh Menteri Pertahanan Alexey Reznikov. Dalam negosiasi itu, Moskow dan Kiev membahas gencatan senjata. Para delegasi kembali ke negara masing-masing untuk berkonsultasi sebelum negosiasi babak selanjutnya. Demikian disampaikan kedua delegasi kepada wartawan setelah perundingan berakhir. Tujuan utama perundingan adalah untuk membahas gencatan senjata di Ukraina, jelas penasihat Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky, Mykhailo Podolyak. Kedua belah pihak menyampaikan sejumlah topik prioritas. "Beberapa

Seorang Dosen Cabuli Siswi SMP Dengan Modus Janjikan Pekerjaan Sebagai Pegawai Konter Handphone

Balikpapan -  Seorang Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial AL (45) divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Terdakwa mencabuli anak di bawah umur berusia 14 tahun warga Kabupaten Penajam Paser Utara. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Niken Gustantia Syahaddina di Penajam, Minggu (27/2). AL mengenal korban yang merupakan salah satu murid kelas dua SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara itu melalui media sosial. Perkenalan berlanjut hingga AL melakukan tindak pidana pencabulan dengan iming-iming mempekerjakan korban di konter miliknya. Terdakwa AL terbukti melanggar pasal 81 undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang perl